(Video) 'Kasih Cik Ah Kepada Tuannya' - 'Lembu Manja Peluk Tuan' Bakal Jadi Korban Aidiladha Ini



Siapa kata haiwan ternakan tidak mempunyai perasaan kasih sayang terhadap tuannya?



Foto seorang wanita warga emas dipeluk oleh lembu belaannya menjadi viral selepas dimuatnaik di Facebook.



Wanita warga emas itu adalah Faridah Lebai Abdullah, 61, manakala lembu ternakannya itu dikenali sebagai Cik Ah.



Cik Ah dilahirkan pada November tahun lalu namun ia bakal dikorbankan pada Hari Raya Aidiladha tidak lama lagi.





Anak Faridah, Norgariza Saadin, 28, berkata kemesraan mula timbul selepas dia dan emaknya melihat sendiri Cik Ah dilahirkan.



Katanya, sebelum ini tugas menjaga kesemua sembilan ekor lembu milik keluarganya itu adalah di bawah tanggungjawab Allahyarham bapanya, Saadin Kasa namun selepas pemergian ayahnya pada 30 Ogos 2015, emak mengambil alih peranan tersebut.



Cik Ah dilahirkan di depan mata kami sendiri dan memang seekor lembu yang manja. Kami menjaga Cik Ah di dalam kawasan rumah sahaja dan mengajarnya bermain seperti kucing dengan menyentuh lembut di bawah tengkuknya dan bagi lembu itu jilat tangan.



Walaupun sayangkan Cik Ah tetapi emak tetap berhasrat untuk korbankannya pada Hari Raya Aidiladha ini. Biasanya kalau upacara korban, emak takkan tengok, pegang apatah lagi makan daging lembu korban tersebut,” katanya sebagaimana lapor Utusan Online.



Sebelum ini, foto keakraban Cik Ah dan Faridah dimuat naik di Facebook oleh menantunya, Mohd Zaidi Desa.


Sumber: Utusan Online

Jangan Lewatkan Malam Nisfu Sya’ban, Karena Doamu Tak Akan Tertolak dan Dosa-dosamu Diampuni Dengan Amalan Ini


Sya’ban merupakan bulan yang di dalamnya terdapat berbagai peristiwa bersejarah. Peristiwa berpindahnya arah kiblat dari Masjidil Aqsha Palestina menuju Kabah (QS al-Baqarah: 144) terjadi di bulan Sya’ban.
Turunnya ayat yang menganjurkan untuk membaca shalawat (QS. al-Ahzab: 56) di bulan Sya’ban. Diangkatnya catatan amal manusia juga di bulan Sya’ban.
Menelisik dari segi linguistik, al-Imam Abdurrahman al-Shafury dalam kitab “Nuzhat al-Majalis wa Muntakhab al-Nafais” mengatakan bahwa kata Sya’ban merupakan singkatan dari huruf shin yang berarti kemuliaan (al-syarafu), huruf ‘ain yang berarti derajat dan kedudukan yang tinggi atau terhormat (al-uluw), huruf ba’ yang berarti kebaikan (al-birr), huruf alif yang berarti kasih sayang (al-ulfah), dan huruf nun yang berarti cahaya (an-nur).
Menjadi tradisi umat Islam Indonesia menghidupkan malam Nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya’ban dengan ibadah. Pada malam Nisfu Sya’ban, umat Islam membaca Surat Yasin sebanyak 3 kali yang dilanjutkan dengan berdoa.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan al-Dailami, Imam ‘Asakir, dan al-Baihaqy, Rasulullah Saw bersabda:
“Khomsu layaalin laa turaddu fiihinna ad-da’watu. Awwalu lailatin min Rajaba wa lailatun-nishfi min sya’baana wa lailatul jum’ati wa lailatayil-‘iidaini.”
Artinya:
“Ada 5 malam di mana doa tidak tertolak pada malam-malam tersebut, yaitu: malam pertama bulan Rajab, malam Nisfu Syaban, malam jumat, malam Idul Fitri dan malam Idul Adha.”
“Man ahya lailatal-‘iidaini wa lailatan-nishfi min sya’baan lam yamut qalbuhu yauma tamuutul-qulub.”
Artinya:
“Siapa saja yang menghidupkan dua malam hari raya dan malam Nisfu Syaban, niscaya tidaklah akan mati hatinya pada hari dimana pada hari itu semua hati menjadi mati”.
“Wa qad jumi’a du’aa’un ma’tsuurun munasibun li haalin khaashin bi lailatin-nishfi min sya’baana. Yaqra’uha al-muslimuuna tilkal-lailata al-maimuunata furaadaa wa jam’an fii jawaami’ihim wa ghairiha. Yulaqqinuhum ahaduhum dzalikad-du’aa aw yad’uu wa hum yu’minuuna kama huwa ma’lum. Wa kaifiyatuhu: tuqro’u awwalan qabla dzalikad-du’a ba’da shalaatil maghrib suuratu Yasin.”
Artinya:
“Sungguh telah dikumpulkan doa mathur yang terkait khusus dengan malam Nisfu Syaban. Doa tersebut dibaca oleh para muslimin pada malam yang diberikan anugerah, baik secara sendiri-sendiri maupun berramai ramai. Seorang dari mereka membacakan (mentalqin) doa tersebut dan jamaah mengikutinya atau ada juga salah seorang yang berdoa dan jamaah mengaminkan saja sebagaimana maklumnya. Adapun caranya: membaca surat Yasin 3 x setelah magrib, baru dilanjutkan dengan berdoa”
Selain itu juga memperbanyak puasa di bulan Syaban. Menghidupkan malam dalam hal ini yakni memperbanyak ibadah dan melakukan amalan baik pada malam nisfu Sya’ban.
Sayyid Muhammad bin ‘Alawi Al-Maliki menegaskan bahwa terdapat banyak kemuliaan di malam nisfu Sya’ban;
Allah SWT akan mengampuni dosa orang yang minta ampunan pada malam itu, mengasihi orang yang minta kasih, menjawab do’a orang yang meminta, melapangkan penderitaan orang susah, dan membebaskan sekelompok orang dari neraka.
Sya’ban merupakan bulan kedelapan dalam urutan kalender qamariyah. Sya’ban berasal dari kata syi’ab yang artinya jalan di atas gunung.
Bulan ini menjadi jalan umat Islam untuk kian mempersiapkan diri menghadapi bulan paling istimewa sesudahnya, yakni Ramadlan.
Keutamaan Sya’banDalam hadits riwayat Imam Nasai, Rasulullah bersabda, “Bulan Sya’ban adalah bulan yang biasa dilupakan orang, karena letaknya antara bulan Rajab dengan bulan Ramadan.
Bulan Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal-amal. Karenanya, aku menginginkan pada saat diangkatnya amalku, aku dalam keadaan sedang berpuasa.”
Menyadari keutamaan bulan ini, sebagian ulama tak hanya menganjurkan puasa, tapi juga meningkatkan frekuensi doa, memperbanyak dua kalimat syhahadat, dan istighfar, khususnya pada malam pertengahan Sya’ban (nisfu Sya’ban).
Di samping diyakini sebagai momen penyerahan rekapitulasi keseluruhan amal kepada Allah, Sya’ban juga mengandung jejak sejarah penting dalam Islam.
Di antaranya, pengalihan kiblat yagn semula Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, serta turunnya ayat anjuran untuk bershalawat untuk Nabi Muhammad, yaitu Surat Al-Ahzab ayat 56.
Setidaknya terdapat tiga amalan yang dapat dilakukan pada malam nisfu Sya’ban. Tiga amalan ini disarikan dari kitab Madza fi Sya’ban karya Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki.
Pertama, memperbanyak doa. Anjuran ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Bakar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
ينزل الله إلى السماء الدنيا ليلة النصف من شعبان فيغفر لكل شيء، إلا لرجل مشرك أو رجل في قلبه شحناء
“(Rahmat) Allah SWT turun ke bumi pada malam nisfu Sya’ban. Dia akan mengampuni segala sesuatu kecuali dosa musyrik dan orang yang di dalam hatinya tersimpan kebencian (kemunafikan),” (HR Al-Baihaqi).
Kedua, membaca dua kalimat syahadat sebanyak-banyaknya. Dua kalimat syahadat termasuk kalimat mulia. Dua kalimat ini sangat baik dibaca kapan pun dan di mana pun terlebih lagi pada malam nisfu Sya’ban. Sayyid Muhammad bin Alawi mengatakan,
وينبغي للمسلم أن يغتنم الأوقات المباركة والأزمنة الفاضلة، وخصوصا شهر شعبان وليلة النصف منه، بالاستكثار فيها من الاشتغال بكلمة الشهادة لا إله إلا الله محمد رسول الله
“Seyogyanya seorang muslim mengisi waktu yang penuh berkah dan keutamaan dengan memperbanyak membaca dua kalimat syahadat, La Ilaha Illallah Muhammad Rasululullah, khususnya bulan Sya’ban dan malam pertengahannya.”
Ketiga, memperbanyak istighfar. Tidak ada satu pun manusia yang bersih dari dosa dan salah. Itulah manusia. Kesehariannya bergelimang dosa.
Namun kendati manusia berdosa, Allah SWT senantiasa membuka pintu ampunan kepada siapa pun. Karenaya, meminta ampunan (istighfar) sangat dianjurkan terlebih lagi di malam nisfu Sya’ban.
Sayyid Muhammad bin Alawi menjelaskan,
الاستغفار من أعظم وأولى ما ينبغي على المسلم الحريص أن يشتغل به في الأزمنة الفاضلة التي منها: شعبان وليلة النصف، وهو من أسباب تيسير الرزق، ودلت على فضله نصوص الكتاب، وأحاديث سيد الأحباب صلى الله عليه وسلم، وفيه تكفير للذنوب وتفريج للكروب، وإذهاب للهموم ودفع للغموم
“Istighfar merupakan amalan utama yang harus dibiasakan orang Islam, terutama pada waktu yang memiliki keutamaan, seperti Sya’ban dan malam pertengahannya. Istighfar dapat memudahkan rezeki, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits. Pada bulan Sya’ban pula dosa diampuni, kesulitan dimudahkan, dan kesedihan dihilangkan.”
Demikianlah tiga amalan utama di malam nisfu Sya’ban menurut Sayyid Muhammad. Semua amalan itu berdampak baik dan memberi keberkahan kepada orang yang mengamalkannya.
Malam nisfu Sya‘ban merupakan salah satu malam pengampunan dosa. Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menjelaskan bahwa malam nisfu Sya‘ban adalah lailatul maghfirah, yakni malam pengampunan atas dosa-dosa.
Sayyid Muhammad menyebutkan beberapa hadits yang menunjukkan bukti bahwa malam nisfu Sya‘ban adalah malam maghfirah. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani dan Ibnu Hibban dari Mu‘adz bin Jabal.
يطلع الله الي جميع خلقه ليلة النصف من الشعبان فيغفر لجميع خلقه الا لمشرك او مشاحن
“Allah memandang semua makhluk-Nya pada malam nisfu Sya‘ban kemudian mengampuni dosa mereka kecuali dosa musyrik dan dosa kemunafikan yang menyebabkan perpecahan.”
Hadits di atas adalah salah satu hadits tentang pengampunan di malam nisfu Sya‘ban. Walaupun hadis di atas dhaif, namun masih tetap bisa diamalkan karena terkait dengan fadhail a’mal.
Kedhaifannya juga tidak terlalu parah. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama hadits sebagaimana yang telah disebutkan oleh An-Nawawi dalam Taqribnya.
Dosa-dosa yang Tak Diampuni di Malam Nisfu Sya’banWalaupun malam nisfu Sya‘ban adalah malam ampunan, namun tidak serta merta semua dosa bisa diampuni pada malam itu. Tidak serta merta juga orang-orang yang tidak melakukan apa-apa pada malam ini mendapat ampunan.
Setelah menyebutkan amalan-amalan yang mestinya dilakukan pada malam nisfu Sya‘ban, yaitu tadarus Al-Quran, istighfar, dan dzikir, Sayyid Muhammad Al-Maliki menyebutkan dosa-dosa yang tidak serta merta diampuni di malam nisfu Sya‘ban.
Selain Syirik dan orang munafiq yang menyebabkan perpecahan sebagaimana yang telah disebutkan pada hadis di atas, ada beberapa dosa yang tidak bisa serta merta diampuni pada malam nisfu Sya’ban.
Menurut Sayyid Muhammad, dosa-dosa yang tergolong sebagai dosa besar juga tidak akan diampuni pada malam-malam pengampunan dosa seperti nisfu Sya‘ban dan juga malam-malam pengampunan yang lain.
Bahkan dosa-dosa seperti ini adalah dosa-dosa yang patut dijauhi baik di malam yang penuh ampunan seperti nisfu Sya‘ban, bulan Ramadhan, asyhurul hurum, serta malam-malam ampunan yang lain.
Hal ini jelas disebutkan dalam hadits shahih riwayat Bukhari, Tirmidzi, dan An-Nasa’i dari Ibnu Mas‘ud.
“Abdullah bin Mas’ud bertanya, ‘Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling berat?’ Kemudian Rasulullah menjawab, ‘menjadikan suatu hal sebagai persamaan dari Allah yang telah menciptakanmu (Syirik).’ Kemudian Abdullah berkata, ‘Apalagi wahai Rasulullah?’ Rasul menjawab, ‘Membunuh orang tuamu karena engkau takut dia makan bersamamu.’ Abdullah bertanya lagi, ‘Kemudian apalagi wahai Rasul?’ ‘Kamu berzina dengan istri tetanggamu.’”
Dari hadits di atas bisa dipahami bahwa selain syirik ada dosa-dosa lain yang termasuk sebagai dosa besar dan tidak serta merta bisa diampuni pada nisfu Sya‘ban, yaitu dosa membunuh orang tua dan zina.
Dari perilaku “membunuh orang tua” ini bisa dikatakan bahwa tidak hanya membunuh yang termasuk dosa besar dan tidak bisa diampuni di malam Nisfu Sya’ban, tetapi juga durhaka kepada orang tua karena perilaku membunuh orang tua itu juga termasuk durhaka kepada orang tua.
Dosa-dosa besar tersebut bisa diampuni jika pelaku dosa tersebut bertobat dengan tobat yang sebenar-benarnya (tobat nasuha).
Tidak semua umat Islam Indonesia sependapat dengan tradisi menghidupkan malam Nisfu Syaban. Untuk itu, sikap saling menghormati perlu dikedepankan.
Terlebih, amaliah menghidupkan malam Nisfu Sya’ban merupakan persoalan fur’iyyah yang diisi ibadah untuk mempertebal keimanan.
Wallahu a’lam.
Semoga kita termasuk orang yang menghidupkan malam nisfu Sya’ban dengan memperbanyak do’a, membaca dua kalimat syahadat, istighfar, dan kalimat mulia lainnya.
Aamiin.
Sumber: kabarmakkah.com

Meninggal dan Hutang Puasa Belum Lunas, Cara Menebus Dosanya Seperti ini




Hutang Puasa itu Dihisab, ini Cara Melunasinya Agar Tak  Menjadi Tanggungan di Akhirat



Jangan disangka bisa lepas begitu saja, hutang puasa juga sama dengan hutang uang nanti akan dihisab juga.

Lalu apa bisa sudah meninggal membayar hutang puasa? bila dipikirkan tidak mungkin kan? Maka dari itu begini cara yang harus dilakukan, penting untuk keluarga...

Siapapun yang tidak bisa melakukan puasa wajib karena suatu halangan, maka ia wajib untuk menggantinya di bulan berikutnya.

Namun bagaimana jika seorang Muslim yang masih punya utang puasa wajib keburu meninggal dunia, bagaimana caranya mengganti utang puasanya tersebut?

Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


من مات وعليه صيام صام عنه وليُّه


“Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya,” (HR. Bukhari 1952 dan Muslim 1147).


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,


أنّ امرأة ركبَت البحر فنذَرت، إِنِ الله -تبارك وتعالى- أَنْجاها أنْ تصوم شهراً، فأنجاها الله عز وجل، فلم تصم حتى ماتت. فجاءت قرابة لها إِلى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فذكرت ذلك له، فقال: أرأيتك لو كان عليها دَيْن كُنتِ تقضينه؟ قالت: نعم، قال: فَدَيْن الله أحق أن يُقضى، فاقضِ عن أمّك


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,


Ada wanita yang naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan.

Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa sampai mati.

Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya.

Lantas beliau bertanya: ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau bersabda, ‘Utang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qadha untuk membayar utang puasa ibumu,’ (HR. Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054, dan sanadnya dishahihkan Al-A’dzami).

Hadits terkait perkara ini selanjutnya datang dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,


أنّ سعد بن عبادة -رضي الله عنه- استفتى رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فقال: إِنّ أمّي ماتت وعليها نذر فقال: اقضه عنها


Bahwa Sa’d bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lunasi utang puasa ibumu,’ (HR. Bukhari 2761, An-Nasai 3657 dan lainnya).


Ketiga hadits di atas menunjukkan bahwa ketika ada seorang Muslim yang memiliki utang puasa dan belum dia qadha hingga meninggal maka pihak keluarga (wali) si fulan berkewajiban mengganti utang puasanya.

Kemudian, dari ketiga hadits di atas, hadits pertama bersifat umum. Dimana qadha puasa atas nama mayit, berlaku untuk semua utang puasa wajib.




Baik utang puasa ramadhan maupun utang puasa nadzar.



Sedangkan dua hadits berikutnya menegaskan bahwa wali berkewajiban mengqadha utang puasa nadzar yang menjadi tanggungan mayit.



Berangkat dari sini, ulama berbeda pendapat, apakah kewajiban mengqadha utang puasa mayit, berlaku untuk semua puasa wajib ataukah hanya puasa nadzar saja.



Pendapat pertama menyatakan bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit berlaku untuk semua puasa wajib. Baik puasa ramadhan, puasa nadzar, maupun puasa kaffarah.



Ini adalah pendapat syafiiyah dan pendapat yang dipilih Ibnu Hazm.



Dalil pendapat ini adalah hadis A’isyah di atas, yang maknanya umum untuk semua utang puasa.



Pendapat kedua, bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit, hanya berlaku untuk puasa nadzar, sedangkan utang puasa ramadan ditutupi dengan bentuk membayar fidyah.



Ini adalah pendapat madzhab hambali, sebagaimana keterangan Imam Ahmad yang diriwayatkan Abu Daud dalam Masailnya. Abu Daud mengatakan,



سمعت أحمد بن حنبل قال: لا يُصامُ عن الميِّت إلاَّ في النَّذر


“Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan: ‘Tidak diqadha utang puasa mayit, kecuali puasa nadzar,” (Ahkam Al-Janaiz, hlm. 170).



Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari ummul mukminin, A’isyah radhiyallahu ‘anha.

Dari Amrah – murid A’isyah – beliau bertanya kepada gurunya A’isyah, bahwa ibunya meninggal dan dia masih punya utang puasa ramadhan. Apakah aku harus mengqadha’nya? A’isyah menjawab,


لا بل تصدَّقي عنها مكان كل يوم نصف صاعٍ على كل مسكين


“Tidak perlu qadha, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha’ makanan, diberikan kepada orang miskin,” (HR. At-Thahawi dalam Musykil Al-Atsar 1989, dan dishahihkan Al-Albani).



Dalil lainnya adalah fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dari Said bin Jubair – murid Ibnu Abbas – bahwa gurunya pernah mengatakan,


إِذا مرض الرجل في رمضان، ثمّ مات ولم يصم؛ أطعم عنه ولم يكن عليه قضاء، وإن كان عليه نَذْر قضى عنه وليُّه


“Apabila ada orang sakit ketika ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqadhanya,” (HR. Abu Daud 2401 dan di shahihkan Al-Albani).



Berdasarkan dari beberapa hadits dan keterangan para ulama di atas, pendapat yang kuat untuk melakukan pelunasan utang puasa mayit dirinci menjadi dua cara:


Pertama, jika utang puasa mayit adalah utang puasa ramadan maka cara pelunasannya dengan membayar fidyah dan tidak diqadha.



Sementara yang kedua, jika utang puasa mayit adalah puasa nadzar maka pelunasannya dengan diqadha puasa oleh keluarganya.

Allahu a’lam.


Istri dalam Masa Menyusui Tapi Suami Kebelet 'Nyetrum', Begini Caranya




Semua suami istri harus paham hal ini....


Boleh apa enggak berjima' dengan istri dalam masa menyusui?

Bila istri menyusui dalam 2 tahun apa iya harus puasa sampai 2 tahun?  Jika kondisi ASI yang keluar pun juga akan menggangu hubungan, untuk itu dalam islam sudah mengatur yang terbaik untuk umat-Nya begini caranya...

Ada sebuah pertanyaan: 

Apa hukum ghilah? Melakukan hubungan di saat istri menyusui.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Para ahli bahasa berbeda pendapat mengenai makna ‘Ghilah’. Ada 2 pendapat terkait makna ghilah,

[1] Melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui.

[2] Wanita hamil yang menyusui anaknya.

Terdapat dalam hadis riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلا يَضُرُّ أَوْلادَهُمْ


"Saya pernah berkeinginan untuk melarang ghilah, hingga saya teringat orang-orang Romawi dan Persia mereka melakukan ghilah, ternyata tidak membahayakan anak mereka"(HR. Muslim 1442)


An-Nawawi mengatakan,


اختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث , فقال مالك في الموطأ والأصمعي وغيره من أهل اللغة : أن يجامع امرأته وهي مرضع ، وقال ابن السكيت : هو أن ترضع المرأة وهي حامل


Ulama berbeda pendapat mengenai makna ghilah dalam hadis ini. Imam Malik dalam al-Muwatha’ dan al-Ashma’I serta ahli bahasa lainnya mengatakan, ghilah adalah melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. Sementara Ibnu Sikkit mengatakan, ghilaha adalah wanita menyusui bayinya sementara dia sedang hamil.


An-Nawawi melanjutkan,


قال العلماء : سبب همِّه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع


Para ulama mengatakan, sebab keinginan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah adalah kekhawatiran beliau itu bisa membahayakan anak yang sedang menyusu.(Syarh Muslim, 10/17)


Disebutkan dalam riwayat lain, dari Sa’d bin Abi Wqqash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

Ada seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‘Saya melakukan azl.’ tanya orang itu.




‘Mengapa kamu lakukan itu?’ tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

‘Karena saya kasihan dengan anaknya.’ jawab orang itu.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ


Jika itu membahayakan untuk anak yang menyusui, tentu akan membahayakan orang-orang Persia dan Romawi. (HR. Muslim 1443)



Sementara hadis yang melarang ghilah adalah hadis dari Asma bin Yazid, beliau mengatakan,


نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن الغيلة


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah.” (HR. Abu Daud 3881 & Ibnu Majah 2012)



Namun hadis ini dinilai dhaif oleh al-Albani.

Ibnul Qoyim mengatakan,


وهذه الأحاديث أصح من حديث أسماء بنت يزيد ، وإن صح حديثها فإنه يحمل على الإرشاد والأفضلية ، لا التحريم


Hadis-hadis yang membolehkan ghilah lebih shahih dibandingkan hadis Asma bintu Yazid. Andaipun hadis Asma itu shahih, itu dipahami untuk larangan yang sifatnya bimbingan dan pilihan, dan bukan haram(Tahdzib Sunan Abi Daud, 2/251).



Menurut medis, Hormon oksitosin
Adapun opini bahwa jika wanita hamil memutuskan menyusui akan membahayakan janin sampai taraf menggugurkannya, maka opini ini juga tidak benar.

Hal itu dikarenakan, yang terjadi adalah; pada saat ibu sedang menyusui, maka aktivitas menyusui itu akan memicu keluarnya hormon oksitosin, yakni hormon yang merangsang aliran ASI dan kontraksi ringan pada rahim yang mempercepat kelahiran.

Namun kontrakasi pada rahim saat menyusui ini terlalu ringan untuk bisa menggugurkan janin dan malah bisa dinetralisasi secara alami oleh rahim.

Kontraksi rahim akibat menyusui ini hanya akan beresiko pada kasus-kasus khusus seperti ibu memiliki riwayat melahirkan secara prematur, punya nyeri rahim, punya pendarahan rahim, punya rahim lemah, dan semisalnya.

Jika kondisi-kondisi khusus ini tidak ada pada ibu, maka resiko keguguran sesungguhnya tidak ada. Jadi faktor penentu dalam kasus ini sebenarnya kembali pada kesehatan ibu sendiri.

Selama dia secara fisik kuat, banyak minum, menjamin suplementasi vitamin (terutama vitamin D), maka menyusui sambil hamil insyaAllah aman-aman saja.

Patut diingat, wanita hamil yang menyusui, dia harus memenuhi asupan nutrisi tiga nyawa; janinnya, bayi yang disusuinya, dan dirinya sendiri.

Karena itu asupan nutrisi harus mendapatkan perhatian ekstra, karena umumnya wanita yang hamil sekaligus menyusui umumnya mudah merasa lapar.

Janin yang terganggu perkembangannya dalam rahim boleh jadi disebabkan karena kelalaian menjamin asupan nutrisi, bukan karena aktivitas menyusuinya.



Adapun opini bahwa pada saat hamil ASI menjadi basi atau berulat, maka ini adalah mitos yang tidak bisa dipertanggungjwabkan sehingga tidak bisa dipercaya.



Kesimpulannya, ghilah tidak haram dan tidak makruh, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga ini kembali kepada hal mubah, boleh dilakukan, boleh ditinggalkan..

Demikian, Allahu a’lam.

Doa Penangkal Guna-guna Penghambat Rezeki, Coba Terapkan ke Usaha Anda


Ciri-ciri usaha Anda seret akibat kena guna-guna...

Dan berikut doa ampuh yang bisa Anda amalkan untuk menangkal guna-guna yang dibuat lawan bisnis Anda....

Biasanya, serangan usaha bisnis itu dilatar belakangi karena iri hati dan dengki. Tak suka dengan kesuksesan orang lain. Atau, usahanya kalah bersaing.


Akhirnya, si orang yang iri hati ini menghalalkan segala cara untuk menyaingi yang bersangkutan. Termasuk meminta bantuan orang lain untuk mengirim guna-guna.



Waspada saja jika di sekitar tempat usaha anda mendadak ditemukan kemenyan atau sisa dupa. Bisa juga, sisa telur yang dipecah, bunga setaman, sampai bungkusan kain putih mirip pocong. Itu adalah pertanda dibukanya jalur santet ke tempat usaha anda.

Nah ! berkesimpulan sesuai pengalaman sahabat saya dan di sharing melalui tulisan ini.

Berikut beberapa ciri kalau tempat usaha kita kena guna-guna.

  1. Tempat usaha perlahan sepi pembeli dari sebelumnya yang ramai. Tapi in bukan dijadikan patokan kalau kejadian seperti ini adalah  akibat adanya orang yang jahil kepada kita. Sebelum menyimpulkan itu, kita harus instropeksi ke dalam. Apa yang salah dengan kita. Mungkin saja barang yang di jajakan kurang uptodate, tidak ramah terhadap pelanggan, harga terlalu mahal, bahkan mungkin pernah melakukan penipuan ke konsumen.
  2. Tempat usaha seperti angker. Sering tercium bau wewangian yang tidak tahu asal muasalnya. Malas berjualan atau malas saat buka toko. Merasa takut saat berjualan.
  3. Sering ditemukan benda-benda yang aneh seperti benda yang terbungkus atau binatang yang seharusnya bukan di tempat kita habitatnya berada.
  4. Calon pembeli seperti tidak melihat toko kita, seakan-akan toko kita tutup. Calon pembeli hanya memandang saja selanjutnya berlalu
  5. Kalau berdagang masakan, saat dicicpi konsumen, masakan jadi tidak enak, dan cepat busuk atau basi. 
  6. Bila guna-guna terlalu kuat, bisa mengganggu saat kita tidur bahkan bisa merusak ketentraman rumah tangga.




Teknik Pembentengan dan Pembersihan

1. membacakan ayat-ayat pembatal sihir (ayat Ibthalus sihr) dengan tangan didalam air, sewaktu membacakan tangan didalam air diputar-putar berlawanan dengan jarum jam dan setiap selesai satu surat disembuskan kedalam air dengan niat untuk membentengi rumah dan membatalkan sihir yang menyerang usaha rumah makan. Ayat pembatal sihir adalah : Al-fatihah, ayat Kursi, Surah al A’raf : ayat 117 – 122, Surah Yunus: Ayat 81 – 82, Surah Tohaa: Ayat 69, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas (seriap surat dibaca 3-7 kali)

2. Percikkan seluruh air ruqyah keseluruh sudut rumah, ketika memercikkan berputar berlawanan jarum jam disiram keseluruh dinding rumah makan, lantai, halaman rumah (lakukan pembuatan air ruqyah, penyiraman setiap hari sampai sihirnya reda/hilang)

3. Setiap sore dan pagi hari putarkan kaset ruqyah

4.Setiap sehabis sholat bacakan ayat kursi 7 kali dengan niat membentengi rumah dari serangan sihir, walaupun kita sholat dimasjid tidaklah mengapa berniat membentengi rumah makan walau jauh jaraknya sebab energi (daya/kekuatan) ruqyah tak terbatas jarak.

Perlawanan dari sihir

1. Merendam atau merebus benda Sihir
Jika belatung/benda kiriman sihir lainnya  masih ada maka, masukkan belatung/benda kiriman sihir tersebut kedalam air ruqyah ( bisa juga direbus dalam air panas ) lalu Berdoa :” Ya Allah Ya Tuhanku, Hambamu memohon agar diputuskan semua hubungan antara rumah makanku dengan serangan sihir dan Berilah balasan setimpal atas perbuatan sihir yang menyerang usaha rumah makanku, Tiada Tuhan Selain Engkau Ya Allah dan siksa-Mu Amatlah pedih…”

lalu bacalah ayat kursi, surat An-Nahl 126 “Wa’in ‘aaqobtum  fa’aaqibuu bimitsli maa ‘uuqibtumbihi” artinya : Dan jika kamu memberikan balasan, Maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.  dan Asy-Syu’ara 130 ” Wa’idzaa bathosytum batosytum jabbariin ” artinya :Dan apabila kamu menyiksa, Maka kamu menyiksa sebagai orang- orang kejam dan bengis. sebanyak 3 kali dan hembuskan kedalam air ruqyah (rebusan) tersebut. 


2. Membakar Benda Sihir
Jika belatung/benda kiriman jin sihir masih ada maka, masukkan belatung/benda kiriman tersebut kedalam api/dibakar sembari Berdoa :” Ya Allah Ya Tuhanku, Hambamu memohon agar diputuskan semua hubungan antara rumah makanku dengan serangan sihir dan Berilah balasan setimpal atas perbuatan sihir yang menyerang usaha rumah makanku, Tiada Tuhan Selain Engkau Ya Allah dan siksa-Mu Amatlah pedih…”

lalu bacalah ayat kursi, surat An-Nahl 126 “Wa’in ‘aaqobtum  fa’aaqibuu bimitsli maa ‘uuqibtumbihi” artinya : Dan jika kamu memberikan balasan, Maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.  dan Asy-Syu’ara 130 ” Wa’idzaa bathosytum batosytum jabbariin ” artinya :Dan apabila kamu menyiksa, Maka kamu menyiksa sebagai orang- orang kejam dan bengis. sebanyak 3 kali dan hembuskan kedalam belatung/benda sihir lainnya yang dibakar dalam api

Pasrahkan hasilnya kepada Allah Ta’ala adapun Sisa-sisa rebusan/pembakaran buang ditempat yang jauh dari rumah makan………….

Membersihkan warung , kantor, atau tempat usaha dari gangguan sihir

Selain mengganggu warung nasi atau restoran sihir juga sering mengganggu tempat usaha lainnya seperti warung, toko, kantor atau tempat usaha lainnya.

Jika tempat usaha  anda mengalami gangguan sihir selain cara seperti yang disampaikan ust Perdana Ahmad diatas anda bisa melakukan pembersihan dengan meyiramkan air rukyah menggunakan sprayer pada seluruh ruang kantor atau tempat usaha anda.

Cara membuat air rukyah sebagai berikut :

1. Siapkan air putih satu ember besar

2. Ambil wudhu dan lakukan shalat sunah sebanyak 2 rakaat

3. Aduk air diember dengan tangan kanan berlawanan arah jarum jam

4. Bacakan surat alfatihah, sambil memahami artinya. Selesai membaca alfatihah baca doa :

” Ya Allah yang maha pengasih ya Allah yang maha penyayang , jadikan setiap butir air ini sebagai racun dan duri besi tajam yang menghancurkan dan memusnahkan  jin fasik, jin dzolim, dan jin sihir yang ada didalam toko dan tempat usaha kami ini.

Ya Allah yang maha pengasih, ya Allah yang maha penyayang, jadikan setiap butir air ini sebagai penghancur yang memusnahak nkekuatan sihir yang ada didalam toko dan tempat usaha kami ini. Perkenankanlah permohonan kami ini ya Allah”  Selesai membaca doa tersebut tiupkan kedalam air diember itu.

5. Bacakan surat Al Ikhlas , sambil memahami artinya, kemudiah baca doa sebagai berikut :

” Ya Allah Tuhan yang satu  , jadikan setiap butir air ini sebagai racun dan duri besi tajam yang menghancurkan dan memusnahkan  jin fasik, jin dzolim, dan jin sihir yang ada didalam toko dan tempat usaha kami ini.

Ya Allah Tuhan yang satu , jadikan setiap butir air ini sebagai penghancur yang memusnahkan kekuatan sihir yang ada didalam toko dan tempat usaha kami ini. Perkenankanlah permohonan kami ini ya Allah”  Selesai membaca doa tersebut tiupkan kedalam air diember tersebut .

6. Bacakan surat Al Falaq sambil memahami artinya, kemudian baca doa sebagai berikut :

” Ya Allah Tuhan yang menguasai waktu subuh   , jadikan setiap butir air ini sebagai racun dan duri besi tajam yang menghancurkan dan memusnahkan  jin fasik, jin dzolim, dan jin sihir yang ada didalam toko dan tempat usaha kami ini.

Ya Allah  Tuhan yang menguasai waktu subuh  , jadikan setiap butir air ini sebagai penghancur yang memusnahkan kekuatan sihir yang ada didalam toko dan tempat usaha kami ini. Perkenankanlah permohonan kami ini ya Allah”  Selesai membaca doa tersebut tiupkan kedalam air diember tersebut .
7. Bacakan surat An Nass sambil memahami artinya , kemudian baca doa sebagai berikut

” Ya Allah Tuhan manusia,  Raja manusia, sembahan manusia   , jadikan setiap butir air ini sebagai racun dan duri besi tajam yang menghancurkan dan memusnahkan  jin fasik, jin dzolim, dan jin sihir yang ada didalam toko dan tempat usaha kami ini.

Ya Allah Tuhan manusia,  Raja manusia,  sembahan manusia  , jadikan setiap butir air ini sebagai penghancur yang memusnahkan kekuatan sihir yang ada didalam toko dan tempat usaha kami ini. Perkenankanlah permohonan kami ini ya Allah”  Selesai membaca doa tersebut tiupkan kedalam air diember tersebut .

8. Bacakan ayat kursi (albaqarah 255) dengan memahami artinya , kemudian baca doa sebagai berikut :

Ya Allah Raja yang berkuasa penuh disegala penjuru langit dan bumi , yang tidak pernah tidur dan mengantuk jadikan setiap butir air ini sebagai racun dan duri besi tajam yang menghancurkan dan memusnahkan  jin fasik, jin dzolim, dan jin sihir yang ada didalam toko dan tempat usaha kami ini.

Ya Allah Raja yang berkuasa penuh disegala penjuru langit dan bumi , yang tidak pernah tidur dan mengantuk jadikan setiap butir air ini sebagai penghancur yang memusnahkan kekuatan sihir yang ada didalam toko dan tempat usaha kami ini. Perkenankanlah permohonan kami ini ya Allah”  Selesai membaca doa tersebut tiupkan kedalam air diember tersebut .

9. Selanjutnya masukan air tersebut kedalam sprayer, semprotkan keseluruh ruang toko, atau tempat usaha anda sambil membaca ya Allah ya hayyu, ya Allah ya Qoyyum musnahkan dan hancurkan kekuatan sihir yang ada didalam  toko dan tempat usaha kami ini , dengan kebesaran dan kekuatanMu.

Lakukan kegiatan itu minimal selama 7 hari, bantu dengan shalat malam ,  tahajud atau dhuha setiap hari sebanyak dua rakaat atau lebih   . Selingi  shalat tahajud dan dhuha itu dengan membaca tadabbur pembuka rezeki.

Silahkan anda coba beberapa cara yang ada pada artikel ini untuk membersihkan dan memusnahkan kekuatan sihir yang mengganggu warung , toko atau tempat usaha anda