Showing posts with label Iklan. Show all posts
Showing posts with label Iklan. Show all posts

Meninggal dan Hutang Puasa Belum Lunas, Cara Menebus Dosanya Seperti ini




Hutang Puasa itu Dihisab, ini Cara Melunasinya Agar Tak  Menjadi Tanggungan di Akhirat



Jangan disangka bisa lepas begitu saja, hutang puasa juga sama dengan hutang uang nanti akan dihisab juga.

Lalu apa bisa sudah meninggal membayar hutang puasa? bila dipikirkan tidak mungkin kan? Maka dari itu begini cara yang harus dilakukan, penting untuk keluarga...

Siapapun yang tidak bisa melakukan puasa wajib karena suatu halangan, maka ia wajib untuk menggantinya di bulan berikutnya.

Namun bagaimana jika seorang Muslim yang masih punya utang puasa wajib keburu meninggal dunia, bagaimana caranya mengganti utang puasanya tersebut?

Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


من مات وعليه صيام صام عنه وليُّه


“Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya,” (HR. Bukhari 1952 dan Muslim 1147).


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,


أنّ امرأة ركبَت البحر فنذَرت، إِنِ الله -تبارك وتعالى- أَنْجاها أنْ تصوم شهراً، فأنجاها الله عز وجل، فلم تصم حتى ماتت. فجاءت قرابة لها إِلى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فذكرت ذلك له، فقال: أرأيتك لو كان عليها دَيْن كُنتِ تقضينه؟ قالت: نعم، قال: فَدَيْن الله أحق أن يُقضى، فاقضِ عن أمّك


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,


Ada wanita yang naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan.

Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa sampai mati.

Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya.

Lantas beliau bertanya: ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau bersabda, ‘Utang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qadha untuk membayar utang puasa ibumu,’ (HR. Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054, dan sanadnya dishahihkan Al-A’dzami).

Hadits terkait perkara ini selanjutnya datang dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,


أنّ سعد بن عبادة -رضي الله عنه- استفتى رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فقال: إِنّ أمّي ماتت وعليها نذر فقال: اقضه عنها


Bahwa Sa’d bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lunasi utang puasa ibumu,’ (HR. Bukhari 2761, An-Nasai 3657 dan lainnya).


Ketiga hadits di atas menunjukkan bahwa ketika ada seorang Muslim yang memiliki utang puasa dan belum dia qadha hingga meninggal maka pihak keluarga (wali) si fulan berkewajiban mengganti utang puasanya.

Kemudian, dari ketiga hadits di atas, hadits pertama bersifat umum. Dimana qadha puasa atas nama mayit, berlaku untuk semua utang puasa wajib.




Baik utang puasa ramadhan maupun utang puasa nadzar.



Sedangkan dua hadits berikutnya menegaskan bahwa wali berkewajiban mengqadha utang puasa nadzar yang menjadi tanggungan mayit.



Berangkat dari sini, ulama berbeda pendapat, apakah kewajiban mengqadha utang puasa mayit, berlaku untuk semua puasa wajib ataukah hanya puasa nadzar saja.



Pendapat pertama menyatakan bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit berlaku untuk semua puasa wajib. Baik puasa ramadhan, puasa nadzar, maupun puasa kaffarah.



Ini adalah pendapat syafiiyah dan pendapat yang dipilih Ibnu Hazm.



Dalil pendapat ini adalah hadis A’isyah di atas, yang maknanya umum untuk semua utang puasa.



Pendapat kedua, bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit, hanya berlaku untuk puasa nadzar, sedangkan utang puasa ramadan ditutupi dengan bentuk membayar fidyah.



Ini adalah pendapat madzhab hambali, sebagaimana keterangan Imam Ahmad yang diriwayatkan Abu Daud dalam Masailnya. Abu Daud mengatakan,



سمعت أحمد بن حنبل قال: لا يُصامُ عن الميِّت إلاَّ في النَّذر


“Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan: ‘Tidak diqadha utang puasa mayit, kecuali puasa nadzar,” (Ahkam Al-Janaiz, hlm. 170).



Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari ummul mukminin, A’isyah radhiyallahu ‘anha.

Dari Amrah – murid A’isyah – beliau bertanya kepada gurunya A’isyah, bahwa ibunya meninggal dan dia masih punya utang puasa ramadhan. Apakah aku harus mengqadha’nya? A’isyah menjawab,


لا بل تصدَّقي عنها مكان كل يوم نصف صاعٍ على كل مسكين


“Tidak perlu qadha, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha’ makanan, diberikan kepada orang miskin,” (HR. At-Thahawi dalam Musykil Al-Atsar 1989, dan dishahihkan Al-Albani).



Dalil lainnya adalah fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dari Said bin Jubair – murid Ibnu Abbas – bahwa gurunya pernah mengatakan,


إِذا مرض الرجل في رمضان، ثمّ مات ولم يصم؛ أطعم عنه ولم يكن عليه قضاء، وإن كان عليه نَذْر قضى عنه وليُّه


“Apabila ada orang sakit ketika ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqadhanya,” (HR. Abu Daud 2401 dan di shahihkan Al-Albani).



Berdasarkan dari beberapa hadits dan keterangan para ulama di atas, pendapat yang kuat untuk melakukan pelunasan utang puasa mayit dirinci menjadi dua cara:


Pertama, jika utang puasa mayit adalah utang puasa ramadan maka cara pelunasannya dengan membayar fidyah dan tidak diqadha.



Sementara yang kedua, jika utang puasa mayit adalah puasa nadzar maka pelunasannya dengan diqadha puasa oleh keluarganya.

Allahu a’lam.


Pernah Zina dan Ingin Taubat? Ini Tata Cara Melakukan Sholat Taubat Nasuha




Setiap manusia pasti memiliki kesalahan dan pasti tidak luput dari dosa.
Maka dari itu mari kita bertaubat mulai detik ini juga...!

Dosa-dosa yang telah dilakukan baik itu dosa kecil maupun besar, baik itu sengaja atau tidak sengaja, semuanya telah tercatat dan kelak akan dimintai pertanggung jawaban. 

Lalu apa yang harus dilakukan agar dosa-dosa berkurang bahkan hilang. Satu-satunya jalan adalah taubat. Allah yang Maha Pengampun akan mengampuni segala dosa-dosa seorang hamba yang bertaubat. Berikut ini kami kemukakan sebagian permasalahan berkenaan dengan taubat nasuha.

Hadist hadist tentang zina

Hebatnya Taubat Dalam Menghapus Maksiat dan Dosa Zina Manusia

Telah disampaikan beberapa Firman Allah SWT dan hadits yang shahih tentang larangan berbuat zina, semoga dengan penjelasan ini kita bisa mengamalkannya dan kita terhindari dari perbuatan zina.

Hadits 1

لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ، والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة

“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘”(HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)

Catatan: Para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.

Hadits 2

إن من أشراط الساعة : أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا

“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan” (HR. Bukhari no.80)

Hadits 3

ان رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ، فأمر به فرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه

“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820)

Hadits 4

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

“Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)

Hadits 5

تغريب الزاني سنة

“Mengasingkan pezina itu sunnah” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 8/349)

Hadits 6

قال أبو هريرة : الإيمان نزه فمن زنا فارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان

Abu Hurairah berkata: “‘Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali‘” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman, di-shahihkan Al Albani dalam Takhrij Al Iman, 16)

Hadits 7

إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه

“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari 6243).

Dengan menghapuskan dosa dosa yang pernah dilakukan beberapa orang melakukan sholat taubat. Shalat Taubat adalah shalat sunnah yang dilakukan seorang muslim saat ingin bertobat terhadap kesalahan yang pernah ia lakukan.

Shalat taubat dilaksanakan dua raka'at dengan waktu yang bebas kecuali pada waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat (lihat pada shalat sunnat).


Kemudian untuk waktu mengerjakan shalat taubat nasuha ada baiknya dikerjakaan saat malam tiba setelah Shalat isya sehingga anda bisa mengerjakan Shalat sunnah ini dengan khusyu dan tenang.

Namun Waktu Shalat Taubat juga bisa dilakukan saat siang dan malam hari hanya saja anda harus memperhatikan waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan Shalat Sunnah.

Cara Shalat Taubat yang benar-benar nasuha sendiri sama persis dengan Cara Shalat Taubat pada umumnya yang dilengkapi dengan bacaan Niat Shalat, Suratan Al Fatihah, Surat2 dan Salam.

Seperti bacaan Tahlil setelah itu perbanyaklah membaca bacaan Istighfar yang dibaca minimal 100 kali karena manfaat dari bacaan Istighfar itu sendiri adalah untuk memohon ampunan kepada Allah SWT.




Sholat Taubat Nasuha

Secara bahasa taubat artinya kembali, sementara secara istilah taubat berarti kembali kepada Allah, kembali pada syariat-Nya, mengakui segala bentuk kesalahannya dan menyesalinya, serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali.


Allah berfirman,
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ تُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ تَوۡبَةً۬ نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمۡ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمۡ سَيِّـَٔاتِكُمۡ وَيُدۡخِلَڪُمۡ جَنَّـٰتٍ۬ تَجۡرِى مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَـٰرُ يَوۡمَ لَا يُخۡزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَعَهُ ۥ‌ۖ نُورُهُمۡ يَسۡعَىٰ بَيۡنَ أَيۡدِيہِمۡ وَبِأَيۡمَـٰنِہِمۡ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتۡمِمۡ لَنَا نُورَنَا وَٱغۡفِرۡ لَنَآ‌ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ ڪُلِّ شَىۡءٍ۬ قَدِيرٌ۬

"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. At Tahrim : 8)

Perhatikan pada ayat diatas, dimana selain Allah menganjurkan untuk melakukan taubat nasuha juga menjanjikan bagi siapa pun yang bertaubat dengan syurga-Nya. Karena itu kita bisa memahami jika selain dari kebutuhan kita, bertaubat pun mesti menjadi keinginan kita akan pahala yang telah Allah janjikan melaluinya.

Berikut Tata Cara dalam Menjalankan Sholat Taubat Nasuha

Tata cara sholat taubat sama dengan sholat sunnah lainnya hanya yang membedakan adalah niat dari sholat tersebut.

Niat Sholat Taubat

Niat sholat taubat adalah :

أصلي سنة التوبة ركعتين لله تعالي

“USHALLI SUNNATAT TAUBATI ROKAATAINI LILLAHI TAALA.”

Artinya “Saya niat shalat sunnah taubat dua rokaat karena Allah.”

Bacaan Dalam Sholat taubat

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan kita membaca bacaan khusus setelah membaca Al-Fatihah dalam suatu ibadah sholat, jadi kita bisa membaca ayat-ayat Al-Qur’an manapun yang kita hafal. Misalnya saja pada rakaat pertama kita membaca Surat Al- Kafirun dan pada rakaat yang kedua kita membaca surat Al-Ikhlas.

Bacaan Dzikir dan Do’a setelah sholat Taubat

Setelah sholat sunnah taubat, dianjurkan bagi si pelaksana untuk memperbanyak membaca istighfar yang ditujukan untuk memohon ampunan dari Allah SWT. Dari Abu bakar Radiyallahu’anhu, bahwasannya Rosulullah sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :

عَلَيْكُمْبِلاَإِلَهَإِلاَّاللهُوَالاِسْتِغْفَارِفَاكْثِرُوْامِنْهُمَافَإِنَّإِبْلِيْسَقَالَ : أَهْلَكْتُالنَّاسَبِالذُّنُوْبِوَأَهْلَكُوْنِيبِلاَإِلَهَإِلاَّاللهُوَالْاِسْتِغْفَارِفَلَمَّارَأَيْتُذَلِكَأَهْلَكَأَهْلَكْتُهُمْبِالْأَهْوَاءِفَهُمْيِحْسَبُوْنَأَنَّهُمْمُهْتَدُوْنَ

Artinya

“Hendaklah kalian membaca Laailaaha illallah dan istigfar lalu perbanyaklah membaca keduanya karena iblis berkata : “Aku telah membinasakan manusia dengan dosa sedangkan mereka membinasakanku dengan Laailaaha illallah, istigfar, lalu tatkala aku mengetahui demikian maka aku binasakan mereka dengan (mengikuti) hawa nafsu maka akhirnya mereka menyangka dan merasa bahwa sesungguhnya mereka itu sedang mendapatkan petunjuk (dan sedang berada diatas kebenaran).” (HR. Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Ya’la)

Adapun bacaan istighfar tersebut adalah :

أسْتَغْفِرُ اللّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لا إلَهَ إلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَأتُوبُ إلَيْه

“ASTAGHFIRULLAHAL LADZII LAA ILAAHA ILLAA HUWAL HAYYUL QAYYUUMU WA ATUUBU ILAIHI.”

Artinya “Aku meminta pengampunan kepada Allah yang tidak ada tuhan selain Dia Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri dan aku bertaubat kepadanya.”

Hendaknya bacaan istighfar tersebut diucapkan sebanyak 100 kali.

Memperbanyak membaca tasbih

سُبْحَانَ اللّهِ وَ بِحَمْدِهِ

“SUBHANALLAHI WA BIHAMDIHI.”

Artinya “Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya.”

Membaca Do’a

اَللَّهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ تَوْ فِيْقَ اَهْلِ الْهُدَى وَاَعْمَالَ اَهْلِ التَّوْبَةِ وَعَزْمَ اَهْلِ الصَّبْرِ وَجِدَّ اَهْلِ الْخَشْيَةِ وَطَلَبَ اَهْلِ الرَّ غْبَةِ وَتَعَبُّدَ اَهْلِ الْوَرَعِ وَعِرْفَانَ اَهْلِ الْعِلْمِ حَتَّى اَخَافَكَ . اَللَّهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ مَخَا فَةً تَحْجُزُ نِى عَنْ مَعَاصِيْكَ حَتَّى اَعْمَلَ بِطَا عَتِكَ عَمَلاً اَسْتَحِقُّ بِهِ رِضَاكَ حَتَّى اُنَا صِحَكَ فِىالتَّوْ بَةِ خَوْ فًا مِنْكَ وَحَتَّى اَخْلِصَ لَكَ النَّصِيْحَةَ حُبًّا لَكَ وَحَتَّى اَتَوَ كَّلَ عَلَيْكَ فَ اْلاُمُوْرِ كُلِّهَاوَحُسْنَ ظَنٍّ بِكَ . سُبْحَانَ خَالِقِ نُوْرٍ

Artinya

“Ya Alloh sesungguhnya hamba memohon kepada-Mu Taufiq(pertolongan)nya orang-orang yang mendapatkan petunjuk(hidayah),dan perbuatannya orang-orang yang bertaubat, dan cita-cita orang-orang yang sabar, dan kesungguhan orang-orang yang takut, dan pencariannya orang-orang yang cinta, dan ibadahnya orang-orang yang menjauhkan diri dari dosa (wara’), dan ma’rifatnya orang-orang berilmu sehingga hamba takut kepada-Mu. Ya Alloh sesungguhnya hamba memohon kepada-Mu rasa takut yang membentengi hamba dari durhaka kepada-Mu, sehingga hamba menunaikan keta’atan kepada-Mu yang berhak mendapatkan ridho-Mu sehingga hamba tulus kepada-Mu dalam bertaubat karena takut pada-Mu, dan sehingga hamba mengikhlaskan ketulusan untuk-Mu karena cinta kepada-Mu, dan sehingga hamba berserah diri kepada-Mu dalam semua urusan, dan hamba memohon baik sangka kepada-Mu. Maha suci Dzat Yang Menciptakan Cahaya.”


اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لّا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ،

وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتَ،

أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتَ،

أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ،

وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِر لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ


“ALLAHUMMA ANTA ROBBII LAA ILAAHA ILLAA ANTA, KHOLAQTANII WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHO’TU. A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA SHONA’TU, ABUU-U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA, WA ABUU-U BI DZANBII, FAGHFIRLII FAINNAHUUA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA.”

Artinya

“Ya Allah Engkau adalah Tuhanku, Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau,Engkau yang menciptakanku, sedang aku adalah hamba-Mu dan aku diatas ikatan janji -Mu dan akan menjalankannya dengan semampuku, aku berlindung kepadamu dari segala kejahatan yang telah aku perbuat, aku mengakui-Mu atas nikmat-Mu terhadap diriku dan aku mengakui dosaku pada-Mu, maka ampunilah aku, sesungguhnya tiada yang mengampuni segala dosa kecuali Engkau.”


Terkait dengan do’a yang kedua, Rosulullah sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :


مَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوقِنًا بِهَا ، فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ ، قَبْلَ أَنْ يُمْسِىَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ ، وَهُوَ مُوقِنٌ بِهَا ، فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ

Artinya

“Barangsiapa mengucapkannya (sayyidul istighfar) disiang hari dalam keadaan yakin dengannya kemudian dia mati pada hari itu sebelum petang hari, maka dia termasuk penduduk syurga dan siapa yang mengucapkannya di waktu malam hari dalam keadaan dia yakin dengannya, kemudian dia mati sebelum shubuh maka dia termasuk penduduk syurga.” (HR. Al-Bukhari)

Setelah melaksanakan sholat taubat, maka disarankan untuk disertai dengan melakukan berbagai amal kebaikan, dan bentuk amal kebaikan yang paling utama adalah sedekah. Mengapa demikian? Karena sedekah merupakan sebab terbesar terhapusnya dosa-dosa seseorang. Sebagaimana Firman Allah SWT berikut :

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

Artinya

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS Thaha ayat 82)

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ

Artinya

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al- Baqarah ayat 271)

Rosulullah Sholallhu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

ثَلاَثٌأَقْسِمُعَلَيْهِنَّ : مَانَقَصَمَالٌمِنْصَدَقَةٍوَمَازَادَاللهُعَبْدًابِعَفْوٍإِلاَّعِزًاوَمَنْتَوَاضَعَلِلهِرَفَعَهُاللهُ

Artinya

“Ada tiga perkara yang aku berani bersumpah atasnya. yaitu :”Tidak akan berkurang harta dengan sebab sedekah, dan tidaklah Allah Subhanahu Wa Ta’ala menambahkan kepada hamba dengan sebab dia pemaaf melainkan kemulian dan barangsiapa yang bersikap tawadhu karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan mengangkat dan meninggikan (derajat kemuliaan-nya).”